Landasan hukum penerapan upaya bela negara yang dapat dilakukan oleh warga negara tertuang dalam undang-undang republik Indonesia tentang pertahanan negara, yaitu .......
pasal 27 ayat 3 UUD NRI 1945 yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
[answer.2.content]