Tuliskan 3 hak warganegara Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945!
Terimakasih yang menjawab pertanyaan ini :D
Terimakasih yang menjawab pertanyaan ini :D
Jawaban:
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
2.Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
3.Setiap warga negara berhak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan mendapat perlindungan hukum.
Penjelasan:
Semoga membantu
[answer.2.content]